Penjelasan perbedaan Skripsi, Tesis, dan Disertasi ini berdasarkan pada referensi hukum yang jelas, kuat, dan berlaku di Indonesia, yakni:
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT)
Kualifikasi Lulusan Berdasarkan KKNI
Berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2012, kualifikasi lulusan S1 (KKNI Level 6), S2 (KKNI Level 8), dan S3 (KKNI Level 9) adalah sebagai berikut:
| S1 (Sarjana) — Level 6 | S2 (Magister) — Level 8 | S3 (Doktor) — Level 9 |
|---|---|---|
|
|
|
Keterampilan Umum (Permendikbud No. 3/2020)
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, keterampilan umum yang harus dimiliki oleh semua lulusan:
| S1 (Sarjana) | S2 (Magister) | S3 (Doktor) |
|---|---|---|
|
|
|
Persamaan
- Persamaan Skripsi, Tesis, dan Disertasi adalah bahwa ketiganya sama-sama merupakan Karya Tulis Ilmiah sehingga penyusunannya harus memenuhi metode ilmiah dan nilai-nilai kemanusiaan, baik redaksi maupun substansi.
- Ditulis oleh seorang mahasiswa, bukan kelompok.
- Semuanya harus dipublikasikan baik secara off-line maupun online sesuai level yang telah ditentukan.
Perbedaan
Skripsi S1
Standar minimal Tugas Akhir mahasiswa S1 atau Skripsi:
- Hanyalah berupa pembuktian bahwa mahasiswa mampu menyelesaikan sebuah masalah dengan mengimplementasikan pengetahuan dan ketrampilan yang telah dipelajarinya selama kuliah S1. Melalui Skripsi yang dibuatnya mahasiswa menunjukkan bahwa ia mampu berfikir logis, kritis, dan sistematis memanfaatkan akumulasi pengetahuan dan ketrampilan yang telah dipelajarinya selama kuliah S1 untuk mengidentifikasi opsi-opsi solusi sebuah masalah dan/atau peluang dan mengimplementasikannya atau mengkaji implikasi dari pengembangan/implementasi pengetahuan atau teknologi. Jadi kata kunci level Skripsi adalah Implementasi/Penerapan.
- Secara eksplisit dikatakan bahwa standar minimal Skripsi S1 Bukan Riset, namun cukup Implementasi suatu ilmu/metode/teknik/teori/ketrampilan tertentu secara benar untuk menyelesaikan suatu masalah. Dengan demikian dalam Laporan Skripsi di bagian "Perumusan Masalah" seharusnya berisi pernyataan Masalah apa yang akan diselesaikan melalui Tugas Akhir (Skripsi) tersebut (Bukan Pertanyaan Penelitian atau Research Question). Lalu apakah Tugas Akhir Mahasiswa S1 Tidak Boleh berupa Riset/Penelitian? KKNI hanyalah memberikan standar minimal sehingga apabila ada sebuah program studi mewajibkan standar skripsi mahasiswa S1 harus lebih sulit lagi yakni berupa riset/penelitian bahkan wajib melakukan publikasi internasional ya boleh-boleh saja, hanya saja layak difahami bahwa sistem tersebut melebihi standar KKNI level 6.
- Pendekatan Skripsi dapat berupa Mono Disiplin, yakni 1 disiplin ilmu saja.
Tesis S2
Standar minimal Tesis S2 adalah:
- Berupa Riset/Penelitian sehingga mahasiswa S2 wajib menguasai dan menerapkan berbagai aspek dan ketrampilan Metode Penelitian yang berlaku di disiplin ilmunya.
- Mengembangkan pengetahuan/teknologi/seni menghasilkan Karya yang Inovatif dan Teruji. Terdapat 3 kata kunci di sini, yakni: "Mengembangkan" pengetahuan/teknologi/seni yang sudah ada sebelumnya sehingga menghasilkan luaran yang "Inovatif" yakni sesuatu yang baru hasil dari pengembangan yang sudah ada dan sudah melalui proses uji-coba atau validasi.
- Tesis menggunakan pendekatan Multidisiplin atau Interdisiplin. Multidisiplin artinya penelitian dilakukan dengan melibatkan minimal 2 disiplin akademik untuk menyelesaikan suatu masalah secara bersama-sama. Interdisiplin artinya penelitian dilakukan dengan transfer suatu disiplin akademik ke dalam disiplin akademik lainnya untuk menyelesaikan masalah tertentu sehingga mampu memunculkan metode baru atau disiplin akademik baru.
Disertasi S3
Standar minimal Disertasi S3 adalah:
- Berupa Riset/Penelitian sehingga mahasiswa S3 wajib menguasai dan menerapkan berbagai aspek dan ketrampilan Metode Penelitian yang berlaku di disiplin ilmunya.
- Menemukan atau mengembangkan teori/konsepsi/ gagasan ilmiah baru (kreatif, original, dan teruji)
- Wajib dilakukan dengan pendekatan Interdisiplin dan Multidisiplin atau Transdisiplin. Transdisiplin artinya penelitian menerapkan pendekatan interdisiplin sekaligus memadukannya dengan pengetahuan berbagai pemangku kepentingan lain di luar akademisi (seperti praktisi profesional, pemerintah, politisi, pengusaha, dll) agar hasil penelitian memiliki probabilitas lebih tinggi untuk diimplementasikan.
Referensi
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT)




